Tampilkan postingan dengan label anda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2013

Sunnah Yang Dianjurkan Ketika Anda Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Adab Imam & Makmum dalam Shalat Berjamaah

(Oleh: Armen Halim Naro)

Seorang muslim yang baik, senantiasa berupaya untuk menyempurnakan setiap amalnya, karena hal itu merupakan bukti keimanannya. Kesempurnaan pelaksanaan shalat berjamaah merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Persatuan dan kesatuan umat Islam terlihat dari lurus dan rapatnya suatu shaf (dalam shalat berjamaah), sebagaimana yang disabdakan oleh Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam:

hadits

Hendaklah kalian luruskan shaf kalian,
atau Allâh akan memecah belah persatuan kalian.[1]

Pembahasan ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, Adab-adab Imam dan kedua, Adab-adab Makmum.

Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam dan juga Khulafa‘ Ar Rasyidin radhiyallâhuanhum setelah beliau shallallâhu alaihi wasallam wafat.

Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam, “Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat,” kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.[2]

Akan tetapi –dalam hal ini– manusia berada di dua ujung pertentangan. Pertama, menjauhnya para penuntut ilmu dari tugas yang mulia ini, tatkala tidak ada penghalang yang menghalanginya menjadi imam. Dan yang kedua, –sangat disayangkan– masjid pada masa sekarang ini telah sepi dari para imam yang bersih dan berilmu dari kalangan penuntut ilmu dan ahli ilmu –kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allâh Taâla–.

Bahkan kebanyakan yang mengambil posisi ini dari golongan orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh. Semisal, dalam hal membaca al-Fatihah saja tidak tepat, apalagi menjawab pertanyaan tentang sebuah hukum dalam agama. Mereka tidaklah maju ke depan, kecuali dalam rangka mencari penghasilan.

Secara tidak langsung, –para imam seperti ini– menjauhkan orang-orang yang semestinya layak menempati posisi yang penting ini. Hingga, –sebagaimana yang terjadi di sebagian daerah kaum muslimin– sering kita temui, seorang imam masjid tidak memenuhi kriteria kelayakan syarat-syarat menjadi imam.

Oleh karenanya, tidaklah aneh, kita melihat ada diantara mereka yang mencukur jenggot, memanjangkan kumis, menjulurkan pakaiannya (sampai ke lantai) dengan sombong, atau memakai emas, merokok, mendengarkan musik, atau bermu’amalah dengan riba, menipu dalam bermua`amalah, memberi saham dalam hal yang haram, atau istrinya ber-tabarruj, atau membiarkan anak-anaknya tidak shalat, bahkan kadang-kadang sampai kepada perkara yang lebih parah dari apa yang telah kita sebutkan di atas”. [3]

Berikut ini, akan dijelaskan tentang siapa yang berhak menjadi imam, dan beberapa adab berkaitan dengannya.


Pertama: Menimbang diri, apakah dirinya layak menjadi imam untuk jama’ah, atau ada yang lebih afdhal darinya?

Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari’at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah: [4]

Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.

Penguasa lebih berhak menjadi imam, atau yang mewakilinya. Maka tidaklah boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai imam, yang disebut dengan imam rawatib.

Kefasihan dan kealiman dirinya. Maksudnya, jika ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan lebih ‘alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri radhiyallâhuanhu.

Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam bersabda:

hadits

Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum,
ialah yang paling pandai membaca Kitabullah.
Jika mereka dalam bacaan sama,
maka yang lebih mengetahui tentang sunnah.
Jika mereka dalam sunnah sama,
maka yang lebih dahulu hijrah.
Jika mereka dalam hijrah sama,
maka yang lebih dahulu masuk Islam
(dalam riwayat lain: umur).
Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain
di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya).
Dan janganlah duduk di tempat duduknya,
kecuali seizinnya.[5]

Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam, apabila jama’ah tidak menyukainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu radhiyallâhuanhu disebutkan:

hadits

Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka
lebih satu jengkal dari kepala mereka:
(Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum
yang membencinya... [6]

Berkata Shiddiq Hasan Khan rahimahullâh:

”Dhahir hadits yang menerangkan hal ini, bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci dari orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka, dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya.

Kebanyakan, kebencian yang timbul –terkhusus pada zaman sekarang ini– berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allâh, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.). Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allâh.

(Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya –tanpa sebab atau karena sebab agama– agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pahala melakukannya.[7]

Berkata Ahmad dan Ishaq:

”Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum.”[8]


Kedua: Seseorang yang menjadi imam harus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat, dari bacaan-bacaan shalat yang shahih, hukum-hukum sujud sahwi dan seterusnya.

Seringkali kita mendapatkan seorang imam memiliki bacaan yang salah, sehingga merubah makna ayat, sebagaimana yang pernah penulis dengar dari sebagian imam yang sedang membawakan surat Al Lumazah, dia mengucapkan ”Allazi jâma‘a mâlaw wa ‘addadah”, dengan memanjangkan “Ja”, sehingga artinya berubah dari arti ‘mengumpulkan’ harta, menjadi ‘menyetubuhi’nya.[9] Na‘uzubillah.


Ketiga: Mentakhfif shalat.

Yaitu mempersingkat shalat demi menjaga keadaan jama’ah dan untuk memudahkannya. Batasan dalam hal ini, ialah mencukupkan shalat dengan hal-hal yang wajib dan yang sunat-sunat saja, atau hanya mencukupkan hal-hal yang penting dan tidak mengejar semua hal-hal yang dianjurkan.[10]

Di antara nash yang menerangkan hal ini, ialah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallâhuanhu :

hadits

Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia,
maka hendaklah (dia) mentakhfif,
karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua.
(Akan tetapi), jika dia shalat sendiri, maka berlamalah sekehendaknya.[11]

Akan tetapi perlu diingat, bahwa takhfif merupakan suatu perkara yang relatif. Tidak ada batasannya menurut syari’at atau adat. Bisa saja menurut sebagian orang pelaksanaan shalatnya terasa panjang, sedangkan menurut yang lain terasa pendek, begitu juga sebaliknya.

Oleh karenanya, hendaklah bagi imam mencontoh yang dilakukan Nabi shallallâhu alaihi wasallam, bahwa penambahan ataupun pengurangan yang dilakukan beliau shallallâhu alaihi wasallam dalam shalat, kembali kepada mashlahat. Semua itu, hendaklah dikembalikan kepada sunnah, bukan pada keinginan imam, dan tidak juga kepada keinginan makmum.[12]


Keempat: Kewajiban imam untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Ketika shaf dilihatnya telah lurus dan rapat, barulah seorang imam bertakbir, sebagaimana Nabi shallallâhu alaihi wasallam mengerjakannya.

Dari Nu‘man bin Basyir radhiyallâhuanhu berkata:

”Adalah Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam meluruskan shaf kami. Seakan-akan beliau meluruskan anak panah. Sampai beliau melihat, bahwa kami telah memenuhi panggilan beliau. Kemudian, suatu hari beliau keluar (untuk shalat). Beliau berdiri, dan ketika hendak bertakbir, nampak seseorang kelihatan dadanya maju dari shaf. Beliaupun berkata:

hadits

Hendaklah kalian luruskan shaf kalian,
atau Allâh akan memecah-belah persatuan kalian.[13]

Adalah Umar bin Khattab radhiyallâhuanhu mewakilkan seseorang untuk meluruskan shaf. Beliau tidak akan bertakbir hingga dikabarkan, bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Ali dan Utsman melakukannya juga. Ali sering berkata, ”Maju, wahai fulan! Ke belakang, wahai fulan!”[14]

Salah satu kesalahan yang sering terjadi, seorang imam menghadap kiblat dan dia mengucapkan dengan suara lantang, ”Rapat dan luruskan shaf,” kemudian dia langsung bertakbir. Kita tidak tahu, apakah imam tersebut tidak tahu arti rapat dan lurus. Atau rapat dan lurus yang dia maksud berbeda dengan rapat dan lurus yang dipahami oleh semua orang?!

Anas bin Malik radhiyallâhuanhu berkata:

“Adalah salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki kawannya.” Dalam satu riwayat disebutkan, ”Aku telah melihat salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki temannya. Jika engkau lakukan pada zaman sekarang, niscaya mereka bagaikan keledai liar (tidak suka dengan hal itu, pen).”[15]

Oleh karenanya, Busyair bin Yasar Al Anshari berkata, dari Anas radhiyallâhuanhu, ”Bahwa ketika beliau datang ke Madinah, dikatakan kepadanya, ’Apa yang engkau ingkari pada mereka semenjak engkau mengenal Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam?’ Beliau menjawab, ’Tidak ada yang aku ingkari dari mereka, kecuali mereka tidak merapatkan shaf’.” [16]

Berkata Syaikh Masyhur bin Hasan hafizhahullah:

”Jika para jama’ah tidak mengerjakan apa yang dikatakan oleh Anas dan Nu‘man radhiyallâhuanhuma, maka celah-celah tetap ada di shaf. Kenyataanya, jika shaf dirapatkan, tentu shaf dapat diisi oleh dua atau tiga orang lagi. Akan tetapi, jika mereka tidak melakukannya, niscaya mereka akan jatuh ke dalam larangan syari’at. Diantaranya:

Membiarkan celah untuk syetan dan Allâh Taâla putuskan perkaranya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallâhuanhu, bahwasanya Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, dan luruskanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah celah-celah. Jangan biarkan celah-celah tersebut untuk syetan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allâh akan menyambung (urusan)nya. Barangsiapa yang memutuskan shaf, niscaya Allâh akan memutus (urusan)nya.”[17].

Perpecahan hati dan banyaknya perselisihan diantara jama’ah.

Hilangnya pahala yang besar, sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih, diantaranya
sabda Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam:

hadits

Sesungguhnya Allâh dan MalaikatNya mendo’akan
orang yang menyambung shaf.[18][19]

Kelima: Meletakkan orang-orang yang telah baligh dan berilmu di belakang imam.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasûlullâh shallallâhu alaihi wasallam :

hadits

Hendaklah yang mengiringiku
orang-orang yang telah baligh dan berakal,
kemudian orang-orang setelah mereka,
kemudian orang-orang setelah mereka,
dan janganlah kalian berselisih,
niscaya berselisih juga hati kalian,
dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar.[20]

Keenam: Membuat sutrah (pembatas)[21] ketika hendak shalat.

Hadits yang menerangkan hal ini sangat mashur. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiyallâhuanhu:

hadits

Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas).
Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu.
Jika dia tidak mau, maka bunuhlah dia,
sesungguhnya bersamanya jin.[22]

Sedangkan dalam shalat berjama’ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Hal ini tidak perselisihan di kalangan para ulama.[23]

Nabi telah menerangkan, bahwa lewat di hadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa. Beliau shallallâhu alaihi wasallam bersabda,

”Jika orang yang lewat di hadapan orang shalat mengetahui apa yang dia peroleh (dari dosa, pen), niscaya (dia) berdiri selama empat puluh, (itu) lebih baik daripada melewati orang yang sedang shalat tersebut.”

Salah seorang rawi hadits bernama Abu Nadhar berkata:

”Aku tidak tahu, apakah (yang dimaksud itu, red.) empat puluh hari atau bulan atau tahun.[24]

Ketujuh: Menasihati jama’ah, agar tidak mendahului imam dalam ruku’ atau sujudnya, karena (seorang) imam dijadikan untuk diikuti.

Imam Ahmad berkata:

”Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku’ atau sujud. Janganlah mereka ruku’ dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar rukuk dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukan) setelah imam. Dan hendaklah dia berbaik dalam mengajar mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam meperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.”[25]


Kedelapan. Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku’ agar memanjangkan sedikit ruku’nya, manakala merasa ada yang masuk, sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka’at, selagi tidak memberatkan makmum, karena kehormatan orang-orang yang makmum lebih mulia dari kehormatan orang yang masuk tersebut.

[26]

Demikianlah sebagian adab-adab imam yang dapat kami sampaikan. Insya Allâh, pada edisi mendatang akan kami terangkan adab-adab makmun. Wallahu ‘a‘lam.

[1]
HR Muslim no. 436.

[2]
Kitab Mulakhkhsul Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan, halaman 1/149.

[3]
Kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan Al Salman, halaman 249.

[4]
Ibid, halaman 1/151.

[5]
HR Muslim 2/133. Lihat Irwa‘ Ghalil 2/256-257.

[6]
HR Ibnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun Syikha,”Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat.” Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr dan Abu Umamah c . Berkata Shiddiq Hasan Khan,”Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain.” (Lihat Ta‘liqatur Radhiyah, halaman 1/336.

[7]
Ta‘liqatur Radhiyah, halaman 1/337-338.

[8]
Lihat Dha‘if Sunan Tirmizi, halaman 39.

[9]
Sebagaimana yang dikisahkan kepada penulis, bahwa seorang imam berdiri setelah raka’at keempat pada shalat ruba‘iah (empat raka‘at). Ketika dia berdiri, maka bertasbihlah para makmun yang berada di belakangnya, sehingga membuat masjid menjadi riuh.
Tasbih makmum malah membuat imam bertambah bingung. Apakah berdiri atau bagaimana!? Setelah lama berdiri, hingga membuat salah seorang makmun menyeletuk,”Raka’atnya bertambaaah, Pak!!” Lihat, bagaimana imam dan makmum tersebut tidak mengetahui tata cara shalat yang benar.

[10]
Shalatul Jama’ah, Syaikh Shalih Ghanim Al Sadlan, halaman 166, Darul Wathan 1414 H.

[11]
HR Bukhari, Fathul Bari, 2/199, no. 703.

[12]
Shalatul Jama’ah, halaman 166-167.

[13]
HR Muslim no. 436.

[14]
Lihat Jami‘ Tirmidzi, 1/439; Muwaththa‘, 1/173 dan Al Umm, 1/233.

[15]
HR Abu Ya‘la dalam Musnad, no. 3720 dan lain-lain, sebagimana dalam Silsilah Shahihah, no. 31.

[16]
HR Bukhari no. 724, sebagaimana dalam kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan, halaman 207.

[17]
HR Abu Daud dalam Sunan, no. 666, dan lihat Shahih Targhib Wa Tarhib, no. 495.

[18]
HR Ahmad dalam Musnad, 4/269, 285,304 dan yang lainnya. Hadistnya shahih.

[19]
Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 210-211.

[20]
HR Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.

[21]
Pembatas yang sah untuk dijadikan sutrah adalah setinggi beban unta, yaitu kira-kira satu hasta. Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 83.

[22]
HR Muslim no. 260 dan yang lain.

[23]
Fathul Bari, 1/572.

[24]
HR Bukhari 1/584 no. 510 dan Muslim 1/363 no. 507.

[25]
Kitab Shalat, halaman 47-48, nukilan dari kitab Akhtha-ul Mushallin, halaman 254.

[26]
“Al-Mulakhkhashul Fiqhi” Hal. (159)


(Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII)


Sponsored:

Rekomendasi toko belanja muslim mengenai selimut maupun pembelian susu kambing pengganti susu sapi bagi anak maupun dewasa. mampir ke link di bawah ini ya
Jual Selimut Flanel Murah

Jual Susu Kambing Organik Serbuk

Senin, 02 Desember 2013

FAKTA unik tentang INDOMIE yang Mungkin Belum anda Ketahui





1. Pendiri Indomie bernama Sudono Salim, lahir pada 16 July 1916 mempunyai nama asli Liem Sioe Liong.
Beliau termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia.







2. Merupakan salah satu perusahaan makanan cepat saji paling sukses di Indonesia
Produk-produk Indomie dipasarkan ke banyak manca negara termasuk Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa.
Produsen Indomie menganggap mi instan ini sehat dan bergisi karna mengandung energi, protein, niasin, asam folat, pantotenat, mineral besi, natrium, dan berbagai vitamin seperti vitamin A,C, B1, B6, dan B12. Padahal Indomie mengandung pewarna tartrazine yang tidak baik bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.







3. Tahun 2005, Indomie memecahkan rekor dunia dalam Guinness Book of World Records untuk kategori "Paket Terbesar Mi Instan" dengan menciptakan paket dengan ukuran 3,4m x 2,355m x 0,47m, dengan berat bersih 664,938 kilogram, dimana berat ini adalah 8.000 kali berat standar sebuah paket mi instan.







4. Pada tanggal 13 Desember 2009, Indomie disebut oleh Roger Ebert, kritikus film populer dari Amerika Serikat untuk majalah Chicago Sun-Times, sebagai salah satu kado Natal pilihan di urutan #1










5. Indomie adalah makanan yang sangat populer di Nigeria. Di Nigeria, Indomie diproduksi oleh De-United foods industries ltd, anak perusahaan Dufil Group, hasil joint venture Tolaram Group dari Singapura dengan Salim Group dari Indonesia.










6. Pihak berwenang Taiwan pada awal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu metil p-hidroksibenzoat dan asam benzoat. dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Sehingga dilakukan penarikan semua produk mie instan "Indomie" dari pasaran Taiwan.
Semenjak December 6, 2010 Taiwan telah mengizinkan perusahaan Indomie untuk memasarkan kembali produk-produknya.
Menurut Harian Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan Senin, 11 Oktober 2010, harian itu mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka di Hong Kong, ParknShop dan Wellcome, menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Untuk itu, akan dilakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan diler.
Sebaliknya, importir Indomie di Hong Kong, Fok Hing (HK) Trading, menyatakan bahwa mie instan itu tetap aman dikonsumsi dan memenuhi standar di Hong Kong dan Organisasi Kesehatan Dunia. Itu berdasarkan hasil pengujian kualitas pada Juni lalu, yang tidak menemukan adanya bahan berbahaya.










7. Menurut The Standard, bila bahan-bahan dikonsumsi, konsumen berisiko muntah-muntah. Selain itu, bila dikonsumsi secara rutin atau dalam jumlah yang substansial, konsumen akan menderita asidosis metabolik, atau terlalu banyak asam di dalam tubuh.









8. di Indonesia pada tahun 2010, indomie dihargai Rp. 1350,00 per bungkusnya atau sekitar 10 sen dolar Amerika. Di Australia, tahun 2009 indomie dijual dengan harga 25 sen per bungkusnya atau AUD 10 untuk satu kardus berisi 40 bungkus indomie, sedangkan di Amerika Serikat pada tahun 2009, indomie biasa dijual dengan harga 1 dolar per 3 bungkusnya.









9. Indomie sendiri mempunyai 40 macam rasa yang bisa dinikmati, sedangkan pop mie mempunyai   12 macam rasa.










10. May 2011, seorang rapper bernama Jesse Two Ocean (J2O) dari London, Inggris menyanyikan lagu rap tentang kegemaran kesehariannya mengkonsumsi Indomie yang berjudul "Indomie". Diproduksi oleh Acen. 





profil sudono salim PENDIRI INDOMIE
Di ekonomi dan bisnis Indonesia, nama Liem Sioe Liong sudah menjadi legenda. Banyak yang lupa: hampir setengah abad yang lalu, pemuda perantau dari Futsing, Hokkian, Cina Selatan, itu memulai upayanya dengan magang pada seorang paman yang berdagang jagung, beras, kedelai

Lahir sebagai Lin Shao-liang, anak kedua dari tiga bersaudara ini mengikuti jejak abangnya, Liem Sioe Hie, yang sudah mendarat di Jawa sembilan tahun lebih awal. Dua tahun pertama di Indonesia amat berat, tutur Shao-liang, yang belakangan dikenal juga dengan nama Sudono Salim.

Ketika Jepang datang, ia mulai berdagang minyak kacang kecil- kecilan di Kudus, Jawa Tengah. Kemudian mencoba nasib sebagai penyalur cengkih di kota sigaret kretek itu.
Tetapi, ketika Jepang menyerah, ia sempat disrempet musibah. Berkarung-karung uang Jepang miliknya mendadak dinyatakan tidak laku, karena pemerintah menerbitkan uang baru. Ketika itu, tiap orang menerima satu rupiah uang baru tadi. Keluarga saya delapan orang, jadi dapat delapan rupiah, wah, edan, katanya mengenang.

Liem lalu mengubah taktik dagangnya. Bisnis itu tidak boleh atas dasar uang, tapi harus atas dasar barang, ia seperti memberi nasihat. Sejak itu pula ia lebih memusatkan usaha diversifikasi. Dulu dagang susah, orang banyak bicara, katanya. Tapi sejak Orde Baru, dipimpin oleh Presiden Soeharto, saya ambil keputusan: apa yang harus dilakukan sebagai orang dagang.

Kini, bos perusahaan induk Liem Investors di Hong Kong, dan PT Salim Economic Development Corporation (SEDC) di Jakarta, itu sering disebut sebagai pengusaha terkaya nomor enam di dunia. Jumlah hartanya mengalahkan keluarga Rotschild dan Rockefeller. Pada 1984, kekayaan kelompok ini ditaksir sekitar US$ 7 milyar. Artinya, sama dengan jumlah uang yang beredar di Indonesia ketika itu yang, menurut beberapa sumber, meliputi sekitar Rp 7 trilyun.

Liem pindah ke Jakarta pada 1951, dan mulai mengembangkan usahanya. Mula-mula ia mendirikan pabrik sabun, kemudian pabrik paku, ban sepeda, pengilangan karet, kerajinan, dan makanan. Ia juga bergerak di bidang pengusahaan hutan, bangunan, perhotelan, asuransi, perbankan, bahkan toko pakaian. Kunci sukses baginya adalah jasa. Kalau jasa itu jalannya betul, otomatis bisa jual lancar, katanya, dalam bahasa Indonesia yang tetap patah-patah.Namun, Liem keberatan usahanya dikatakan menerobos ke semua penjuru bisnis. Orang suka bilang ini-itu punya Liem Sioe Liong. Gila apa? Tapi kalau orang lain suka pakai nama Liem, bisa bilang apa? katanya kepada majalah TEMPO, media massa pertama yang mewawancarainya, Maret 1984.

Selain dikenal sebagai raja bank, kelompok Liem juga disebut-sebut sebagai satu di antara raja semen di dunia. Dalam setiap usaha patungan, kelompok ini selalu menonjol sebagai pemilik saham terbesar. Dan langkah itu bukannya tanpa pertimbangan. Dengan memiliki 51% saham perusahaan Hagemeier di Belanda, misalnya, Kami bisa menentukan policy perusahaan, kata Liem. Juga supaya bisa mengawasi ekspor dari Indonesia, misalnya hasil bumi.

Sejak 1982, gebrakan kelompok Liem di luar negeri semakin mantap. Ia membeli, antara lain, 80% saham Hibernia Banchares, San Francisco, disusul 54,4% saham Shanghai Land Investment. Tetapi, Maret 1986, ia tersandung dalam usaha penanaman modal di Provinsi Fujian, RRC, bekas daerah kelahirannya.

Di kawasan itu, di sebuah desa peternakan tiram di Teluk Meizhou, terdapat proyek pengilangan minyak senilai US$ 800 juta. Usaha ini merupakan patungan antara China Fujian Petroleum Co., China Petrochemical International Corp., Fujian Investment & Enterprise Ltd., dan China Pacific Petroleum Ltd. Perusahaan terakhir ini, menurut surat kabar The Asian Wall Street Journal, didaftarkan di Liberia, dan dikontrol oleh Mr. Liem.

Menjelang usia 70, Oom Liem ini mengaku tidak lagi bekerja terlalu keras. Setiap hari saya masuk kantor jam sepuluh pagi, lalu terima tamu, katanya. Ia tidak merokok, juga tidak menjamah minuman keras. Kegemarannya terbatas: jogging tujuh kilometer setiap pagi, dan, kabarnya, mengunjungi klub malam. Saya juga sudah jarang sekali teken cek, katanya.

Lalu, siapa yang akan menggantikan tahta si Oom? Semua anak sama, katanya. Yang perlu di sini teamwork. Yang bilang Anton bakal ganti saya itu orang luar. Ia, memang, seperti lebih menekankan perlunya tenaga profesional. 














ni ane tampilin video Rap versi Indomi na gan.. 
Sumber
Older Post ►
 

Copyright 2011 Blog abah